Pengantar Ilmu Hukum

Minggu, 08 April 2012

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
            Menurut kodratnya, manusia dimana saja dan kapan saja sejak di lahirkan sampai meninggal dunia selalu hidup bersama-sama. Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain. Dengan itu, manusia sebagai individu berkumpul dan membentuk kelompok manusia. Karena kecenderungan manusia hidup berkelompok maka manusia dimanakan makhluk sosial, yaitu manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagai contoh manusia tidak akan bisa mendapatkan pakaian, jika tidak ada penjual pakaian, dan si penjual baju tidak akan bisa menjual bajunya jika tidak ada bahan pembuat baju, maka ia harus membeli kain trelebih dahulu kepada penjual kain, penjual kain tidak akan membuat kain jika tidak ada benang, maka ia membutuhkan penjual benang untuk membuat kainnya dan seterusnya seperti itu. Itu sangat membuktikan jika manusia hidup di dunia ini  membutuhkan  bantuan dari orang lain.

            Dan pada dasarnya manusia dapat berbuat apasaja secara bebas. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk membela diri maupun kebutuhan untuk melanjutkan keturunan, manusia dapat melakukan apa saja dan berhubungan dengan siapa saja. Namun dalam prakteknya, tidak jarang karena hasrat untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, manusia justru saling berhadapan dengan manusia lain sehingga keseimbangan dalam masyarakat akan terganggu dan timbul pertentangan-pertentangan diantara mereka.
            Dengan pembawaan sikap pribadinya tersebut, tanpa mengingat kepentingan orang lain, kepentingan itu kadang-kadang sama tetapi juga tidak jarang terjadi kepentingan yang saling bertentangan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.  Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memunuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu diperlukan hubungan atau kontak antara masyarakat yang satu dengan yang laun guna mencapai tujuan dan melindungi kepentingannya. Karena itulah manusia membutuhkan suatu aturan suatu tatana yang dapat mengatur hubungan antara manusia. Pada awalnya aturan-aturan tersebut sifatnya sangat sederhana. Namun seiring dengan semakin banyaknya manusia dan semakin kompleknya permasalahan yang ada, aturan-aturannnya pun menjadi semakin sulit dan rumit untuk dirumuskan serta membutuhkan pihak lain baik dalam pembuatan, pelaksannan maupun penegakannya agar tercipta ketertiban dan keteraturan. Oleh karena itu, di dalam masyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman atau ukuran untuk berprilaku di sebut dengan norma atau kaedah-kaedah.
I.2Rumusan Masalah
            Dari pemaparan latar belakangan diatas menunjukkan bahwa manusia sangat membutuhkan norma untuk mengatur hidup dan prilaku mereka. Jadi kita bisa tarik rumusan masalahsebagaimana berikut.
1.      Apa itu norma?
2.      Mengapa masyarakat membutuhkan norma hukum dalam bermasyarakat?
I.3 Tujuan Penuliasan
            Adapun tujuannya ialah:
1.      Untuk mengetahui apa norma!
2.      Untuk mengetahui mengapa masyarakat membutuhkan norma hukum dalam bermasyarakat?




BAB II
PEMBAHASAN
I.I Pengertian dari Norma
            Manusia dalam masyarakat sudah jelas memiliki kepentingan. Kepentingan manusia antara satu dan yang lainnya adakalanya bersamaan, dan adakalanya bertentangan. Didalam pemenuhan berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup tersebut tidak terjadi suatu kekacauan melainkan suatu keteraturan atau ketertiban maka diperlukan adanya petunjuk hidup sehingga perdamaian tetap terjamin. Petunjuk hidup ini disebut norma atau kaedah. Tujuannya yaitu memebrikan petunjuk kepada manusia tentang perbuatan apa yang daoat di lakukan dan perbuatan apa yang tidak dapat di lakukan.
            Ada 4 (empat) jenis norma atau kaedah-kaedah diantaranya ialah:
1.      Norma Keagamaan adalah peraturan atau kaedah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui nabi, rsi, atau utusanNya. Bagi orang beragama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap atau perbiuatannya. Kaedah agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan TuhanNya, tetapi juga mengatur hubungan diantara sesame manusia. Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapaykan sanki berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka saat manusia itu kembali kesisiNya.
Contohnya : Tuhan melarang kita untuk membunuh, mencuri dan melakukan perbuatan yang dapat membuat sengsara orang. Sanksinya di akherat nanti.
2.      Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Bagi mereka yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya.Kaedah kesusilaan juga melindungi serta memajukan kepentingan oramg dalam masyarakat.
Contohnya: Kamu tidak boleh membunuh adalah untuk melindungi nyawa seseorang. Sanksinya itu di masyarakat.
3.      Norma kesopanan atau tatakrama ialah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemoohan, celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
Contohnya: Meludah disembarang tempat, merokok di depan orang banyak, menghina orang lain.
4.      Norma hukum  ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya  dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa,hakim, dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang melanggar norma hukum bersifat heteronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya.
Contohnya: tindak pembunuhan, tindak pencurian dan lain-lainnya
Norma-norma atau kaedah sosial tersebut merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau seyogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci. Dengan adanya kaedah sosial ini hendak dicegah gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan dan hal-hal negatif lainnya serta diharapkan akan melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah sosial ini ada yang berbentuk tertulis adapula yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi.
Gambaran dari norma-norma:

II. 1 Masyarakat membutuhkan Norma Hukum dalam Bermasyarakat.
Masyarakat  sangat  membutuhkan  adanya norma hukum dalam bermasyarakat karena prilaku masyarakat dapat diatur dan dibatasi oleh norma hukum sehingga prilaku masyarakat bisa teratur oleh norma hukum dan tercipta keamanan serta kenyamanan dalam bermasyarakat. Norma hukum  merupakan norma yang sanksinya pasti yaitu berupa ancaman  hukuman. Sifat norma hukum yaitu mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat harus mematuhi norma hukum. Paksaan itu tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati oleh masyarakat. Norma hukum fungsinya untuk melindungi norma-norma lainnya yaitu norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Karena dianggap norma lainnya tidak mempunyai sanksi yang jelas. Sebagai contoh seorang yang melanggar kaidah agama ataupun kaedah kesopanan yang mengakibatkan seseorang terkena hukuman Tuhan ataupun celaan oleh masyarakat dan dilain pihak orang yang tidak mengenal atau memperdulikan agama, kesusilaan, kesopanan dimana mereka tidak mengacuhkan hukuman Tuhan ataupun celaan masyarakat.
Maka dari itulah mengapa norma hukum sangat diperlukan oleh masyarakat.







BAB III
PENUTUP
III.1 SIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan diatas kita dapat tarik simpulan. Bahwa masyarakat membutuhkan norma hukum dalam bermasyarakat untuk mengatur dan membatasi tingkah laku mereka sehingga bisa teratur dan tercipta keamanan serta kenyamanan dalam bermasyarakat. Norma hukum juga dapat melindungi norma yang lainnya yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesoapanan karena norma hukum mempunyai sanksi yang jelas dan pasti.















1 komentar:

  1. edreahocheltree mengatakan...:

    CasinoRatos Casino
    A guide 강인경 마루에몽 to playing in Roulette Online 이스포츠 and mobile casinos. Read our casino reviews and 먹튀 검증 먹튀 랭크 get a 100% up to €100 deposit bonus!Is 스포츠 사이트 it safe to play in Roulette Online?Is Roulette Online safe to play in 감사 짤 Roulette Online?

Posting Komentar