BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Menurut kodratnya, manusia dimana
saja dan kapan saja sejak di lahirkan sampai meninggal dunia selalu hidup
bersama-sama. Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk
berkumpul dengan individu-individu lain. Dengan itu, manusia sebagai individu
berkumpul dan membentuk kelompok manusia. Karena kecenderungan manusia hidup
berkelompok maka manusia dimanakan makhluk sosial, yaitu manusia yang tidak
bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Sebagai contoh manusia tidak akan bisa
mendapatkan pakaian, jika tidak ada penjual pakaian, dan si penjual baju tidak
akan bisa menjual bajunya jika tidak ada bahan pembuat baju, maka ia harus
membeli kain trelebih dahulu kepada penjual kain, penjual kain tidak akan
membuat kain jika tidak ada benang, maka ia membutuhkan penjual benang untuk
membuat kainnya dan seterusnya seperti itu. Itu sangat membuktikan jika manusia
hidup di dunia ini membutuhkan bantuan dari orang lain.
Dan pada dasarnya manusia dapat
berbuat apasaja secara bebas. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, kebutuhan untuk
membela diri maupun kebutuhan untuk melanjutkan keturunan, manusia dapat
melakukan apa saja dan berhubungan dengan siapa saja. Namun dalam prakteknya,
tidak jarang karena hasrat untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya, manusia
justru saling berhadapan dengan manusia lain sehingga keseimbangan dalam
masyarakat akan terganggu dan timbul pertentangan-pertentangan diantara mereka.
Dengan pembawaan sikap pribadinya
tersebut, tanpa mengingat kepentingan orang lain, kepentingan itu kadang-kadang
sama tetapi juga tidak jarang terjadi kepentingan yang saling bertentangan
untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memunuhi
kebutuhan hidupnya. Untuk itu diperlukan hubungan atau kontak antara masyarakat
yang satu dengan yang laun guna mencapai tujuan dan melindungi kepentingannya.
Karena itulah manusia membutuhkan suatu aturan suatu tatana yang dapat mengatur
hubungan antara manusia. Pada awalnya aturan-aturan tersebut sifatnya sangat
sederhana. Namun seiring dengan semakin banyaknya manusia dan semakin
kompleknya permasalahan yang ada, aturan-aturannnya pun menjadi semakin sulit
dan rumit untuk dirumuskan serta membutuhkan pihak lain baik dalam pembuatan,
pelaksannan maupun penegakannya agar tercipta ketertiban dan keteraturan. Oleh
karena itu, di dalam masyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman atau
ukuran untuk berprilaku di sebut dengan norma atau kaedah-kaedah.
I.2Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakangan
diatas menunjukkan bahwa manusia sangat membutuhkan norma untuk mengatur hidup
dan prilaku mereka. Jadi kita bisa tarik rumusan masalahsebagaimana berikut.
1. Apa itu
norma?
2. Mengapa
masyarakat membutuhkan norma hukum dalam bermasyarakat?
I.3 Tujuan Penuliasan
Adapun tujuannya ialah:
1. Untuk
mengetahui apa norma!
2. Untuk
mengetahui mengapa masyarakat membutuhkan norma hukum dalam bermasyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
I.I Pengertian dari Norma
Manusia dalam masyarakat sudah jelas
memiliki kepentingan. Kepentingan manusia antara satu dan yang lainnya
adakalanya bersamaan, dan adakalanya bertentangan. Didalam pemenuhan berbagai
kepentingan dan kebutuhan hidup tersebut tidak terjadi suatu kekacauan
melainkan suatu keteraturan atau ketertiban maka diperlukan adanya petunjuk
hidup sehingga perdamaian tetap terjamin. Petunjuk hidup ini disebut norma atau
kaedah. Tujuannya yaitu memebrikan petunjuk kepada manusia tentang perbuatan
apa yang daoat di lakukan dan perbuatan apa yang tidak dapat di lakukan.
Ada 4 (empat) jenis norma atau kaedah-kaedah diantaranya
ialah:
1. Norma Keagamaan adalah
peraturan atau kaedah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui
nabi, rsi, atau utusanNya. Bagi orang beragama, perintah atau firman Tuhan itu
menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap atau perbiuatannya. Kaedah agama
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan TuhanNya, tetapi juga mengatur
hubungan diantara sesame manusia. Bagi mereka yang melanggar norma agama akan
mendapaykan sanki berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka saat manusia itu
kembali kesisiNya.
Contohnya
: Tuhan melarang kita untuk membunuh, mencuri dan melakukan perbuatan yang
dapat membuat sengsara orang. Sanksinya di akherat nanti.
2. Norma kesusilaan adalah
kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu
berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang
dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Bagi mereka
yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom
yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin
atau sejenisnya.Kaedah kesusilaan juga melindungi serta memajukan kepentingan
oramg dalam masyarakat.
Contohnya: Kamu tidak boleh membunuh adalah
untuk melindungi nyawa seseorang. Sanksinya itu di masyarakat.
3. Norma kesopanan atau tatakrama ialah
peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidan
ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang
ada di sekelilingnya. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan
mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemoohan, celaan, tertawaan,
diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
Contohnya: Meludah disembarang tempat, merokok
di depan orang banyak, menghina orang lain.
4. Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan
berlakunya dipertahankan dengan paksaan
oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa,hakim, dan sebagainya. Ciri khas
dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang melanggar norma hukum
bersifat heteronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya.
Contohnya: tindak pembunuhan, tindak pencurian
dan lain-lainnya
Norma-norma atau kaedah sosial tersebut merupakan perumusan
suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau
seyogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang
dilarang atau dibenci. Dengan adanya kaedah sosial ini hendak dicegah
gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan dan hal-hal negatif lainnya serta
diharapkan akan melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah sosial ini
ada yang berbentuk tertulis adapula yang merupakan kebiasaan yang diteruskan
dari generasi ke generasi.
Gambaran
dari norma-norma:
II. 1 Masyarakat membutuhkan Norma Hukum
dalam Bermasyarakat.
Masyarakat sangat membutuhkan adanya norma hukum dalam bermasyarakat karena
prilaku masyarakat dapat diatur dan dibatasi oleh norma hukum sehingga prilaku
masyarakat bisa teratur oleh norma hukum dan tercipta keamanan serta kenyamanan
dalam bermasyarakat. Norma hukum merupakan norma yang sanksinya pasti yaitu berupa
ancaman hukuman. Sifat norma hukum yaitu
mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat harus mematuhi norma hukum. Paksaan
itu tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang
dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati oleh
masyarakat. Norma hukum fungsinya untuk melindungi norma-norma lainnya yaitu
norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Karena dianggap norma lainnya tidak
mempunyai sanksi yang jelas. Sebagai contoh seorang yang melanggar kaidah agama
ataupun kaedah kesopanan yang mengakibatkan seseorang terkena hukuman Tuhan
ataupun celaan oleh masyarakat dan dilain pihak orang yang tidak mengenal atau
memperdulikan agama, kesusilaan, kesopanan dimana mereka tidak mengacuhkan
hukuman Tuhan ataupun celaan masyarakat.
Maka dari itulah mengapa norma hukum sangat diperlukan oleh
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
III.1 SIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas kita
dapat tarik simpulan. Bahwa masyarakat membutuhkan norma hukum dalam
bermasyarakat untuk mengatur dan membatasi tingkah laku mereka sehingga bisa
teratur dan tercipta keamanan serta kenyamanan dalam bermasyarakat. Norma hukum
juga dapat melindungi norma yang lainnya yaitu norma agama, norma kesusilaan,
dan norma kesoapanan karena norma hukum mempunyai sanksi yang jelas dan pasti.
CasinoRatos Casino
A guide 강인경 마루에몽 to playing in Roulette Online 이스포츠 and mobile casinos. Read our casino reviews and 먹튀 검증 먹튀 랭크 get a 100% up to €100 deposit bonus!Is 스포츠 사이트 it safe to play in Roulette Online?Is Roulette Online safe to play in 감사 짤 Roulette Online?