BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui
pertumbuhan penduduk di Indonesia
terus meningkat setiap tahunnya. Jika hal ini tidak di dukung dengan adanya
lapanga kerja yang luas, maka terjadi
tingkat pengangguran yang tinggi. Jumblah pengangguran saat ini mencapai 8,32
juta orang atau 7,14%. Penduduk Indonesia
sekarang berjumblah 237,8 juta orang, adapun angkatan kerja sebanyak 1165 juta
orang. Artinya orang yang bekerja berjumlah 108,2 juta. Sisanya yang belum
bekerja sekitar 8,32 juta orang, itulah pengangguran. Dengan banyaknya pengangguran di Indonesia tidak heran jika mempengahuri tingkat kemiskinan
dan kriminalitas di Indonesia.
Dengan adanya masalah-masalah
pengangguran di Indonesia
menyebabkan Indonesia
menjadi Negara yang miskin. Seperti yang kita lihat di kota-kota besar seperti
di kota Jakarta
yang jumblah penduduknya padat dan tingkat pengganggurannya tinggi. Banyak
masyarakatnya yang harus hidup dan tidur di emperan-emperan toko akibat tidak
mempunyai rumah yang layak dan pekerjaan yang layak akibatnya mereka hanya
mengandalkan ngamen sebagai pekerjaannya. Ini hanyalah segelintir potret
kemiskinan dampak dari pengangguran di Negara Indonesia.
Pengangguran dan kemiskinan juga
mempengaruhi tingkat kriminalitas yang tinggi. Mengapa bisa demikian? Alasan
utama adalah semua oramg butuh makan. Jangankan masyarakat yang tidak mempunyai
pekerjaan yang layak atau pengangguram, bahkan bahkan pejabat-pejabat tinggi
yang kita ketahui sudah mempunyai kursi yang layak, fasilitas serta gaji yang
mencukupi, masih bisa melakukan tindak kriminal seperti tindak pidana pencurian
yuang negara atau korupsi yang sangat amat merugikan uang negara. Ini di
karenakan semua orang di dunia ini ingin bertahan hidup maka dalam keadaan
terpaksa semua orang bisa menghalalkan segala cara, meski mereka tau jika
perbuatan itu tidak baik. Contoh perbuatan criminal yang sering kita jumpai
adalah penjambretan, pencurian, atau perampokan.
Seperti yang terjadi di Jimbaran,
Kuta Selatan pada Sabtu, 13 November 2010, terjadi perampokan SPBU yang
melibatkan 6 orang pelaku 2 diantara pelakunya adalah seorang anggota Brimob
Polda Bali. Tapi mengapa ke 6 pelaku perampokan SPBU di Jimbaran, Kuta Selatan
ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar?
I.II Rumusan Masalah
Apa yang menyebabkan 6 pelaku
perampokan SPBU di Jimbaran, Kuta Selatan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri
Denpasar?
I.III Tujuan
Adapun tujuannya untuk mengetahui
lebih detailnya mengapa Pengadilan Negeri Denpasar bisa menvonis bebas terhadap
pelaku perampokan SPBU di Jimbaran!
BAB II
PEMBAHASAN
II.I Terdakwa di Vonis Bebas.
Pada Sabtu 13 November 2010 di
Simpang Kampus UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan terjadi perampokan SPBU 54.803.16.
Pelaku yang berjumlah 6 orang dan 2 orang pelaku adalah anggota Brimob Polda
Bali yaitu Eno Suyatno dan Sutia Aji serta 4 pelaku lainnya yaitu Eko Anggara,
M. Yasin, Valensius Siteru, dan Endro Widio. Ke 6 pelaku melalukan aksinya
dengan cara menyekap dua pegawai SPBU 54.803.16, mereka adalah I Wayan
Sudarsana dan I Made Suandi, Setelah berhasil menyekap kedua karyawan SPBU,
para tersangka pun menyelinap ke dalam kantor SPBU dan membuka paksa brangkas
yang ada, lalu mengambil uang di dalamnya sekitar Rp. 75 juta. Selain itu, para
tersangka perampokan juga mengambil uang pribadi milik karyawan SPBU sebesar
Rp. 600 ribu dan telpon genggam.
Perbuatan mereka bisa di jerat
dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP, yang mengatur tentang
tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Yang isinya sebagai berikut:
“ Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya
Sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, di sertai atau di ikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau orang, dengan maksud akan menyiapkan
atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap yangan (kepergok) supaya ada
kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawanannya yang dituntut melakukan
kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada
ditangannya. (KUHP 89, 335)
2. Hukuman penjara selama-lamanya dua belas
tahun di jatuhkan:
1e. Jika perbuatan dilakukan
pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
di jalan umum, atau dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan;
2e. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu;
3e. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan
dengan merusak atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah
palsu, atau pakaian jabatan palsu; (R.Soesilo. 1981. Kitab Undanga-undaang
Hukum Pidana)
Dan
2 Brimob yaitu Eno Suyatno dan Sutia Aji harusnya mendapat hukuman pidana lebih
berat dari ke 4 pelaku lainnya karena dinilai bahwa keduanya merupakan anggota
Porli yang seharusnya mengayomi masyarakat. Akan tetapi pada hari Rabu, 21
Desember 2010 mereka divonis bebas oleh Majelis
Hakim Pengadilam Negeri Denpasar, Istiningsih Rahayu. Karena tidak terbukti terlibat dalam aksi
perampokan di SPBU 54.803.16.
Dalam
keputusan hakim dinyatakan bahwa barang bukti berupa pistol merek Taurus dan
pisau sebagaimana terrungkap dalam persidangan tidak terbukti digunakan untuk
melakukan perampokan, karena berdasarkan kesaksian tidak ada yang melihat para
terdakwa menggunakan pistol tersebut. Yang dimaksudkan saksi disini ialah orang
yang melihat mendengar dan menyaksikan secara langsung peristiwa pidana yang
terjadi. Bahkan, para saksi menyatakan tidak melihat dan menyaksikan para
terdakwa tersebut mengambil uang dalam brangkas. Berdasarkan kesaksian itu maka
kurangnya bukti yang menyatakan para terdakwa itu bersalah. Selain itu, banyak
saksi yang menguatkan bahwa saat dalam proses penyidikan polisi para terdakwa
mengalami banyak tekanan oleh tim
penyidik Polresta Denpasar dan penyiksaan di tembak dengan mata tertutup agar
mau mengakui perbuatannya, seperti dalam bukti foto yang di tunjukkan penasehat
hukum para terdakwa dan keluarga korban, Harjono Ratmono. Dan para tersangka
juga mengakui mereka di paksa mengauku perbuatan yang mereka tidak lakukan di
persidangan 21 Desember 2010.
Maka
dari pemaparan-pemaparan di persidangan, Majelis Hakim Istiningsih Rahayu
menvonis terdakwa dengan vonis bebas.
BAB III
PENUTUP
III.I Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas kita
dapat tarik simpulan. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menvonis
para terdakwa kasus perampokan SPBU 54.803.16 di Simpang Kampus UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan
pada sabtu 13 November 2010. Alasanya karena kurangnya bukti yang menyatakan
bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Dan adanya
keterangan serta bukti berupa foto dari terdakwa yang menerangkan jika para
terdakwa mengalami tekanan dari tim penyidik Polresta Denpasar dan penyiksaan
di tembak dengan mata tertutup agar mau mengakui perbuatannya. Maka dari itu
Majelis hakim yang pada saat persidangan di pimpin oleh Istiningsih Rahayu
dinyatakan bebas dari ztuntutan.
0 komentar:
Posting Komentar