Pengantar Hukum Indonesia: Hukum PIdana

Minggu, 08 April 2012

BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
            Seperti yang kita ketahui pertumbuhan penduduk di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Jika hal ini tidak di dukung dengan adanya lapanga  kerja yang luas, maka terjadi tingkat pengangguran yang tinggi. Jumblah pengangguran saat ini mencapai 8,32 juta orang atau 7,14%. Penduduk Indonesia sekarang berjumblah 237,8 juta orang, adapun angkatan kerja sebanyak 1165 juta orang. Artinya orang yang bekerja berjumlah 108,2 juta. Sisanya yang belum bekerja sekitar 8,32 juta orang, itulah pengangguran.  Dengan banyaknya pengangguran di Indonesia tidak heran jika mempengahuri tingkat kemiskinan dan kriminalitas di Indonesia.

            Dengan adanya masalah-masalah pengangguran di Indonesia menyebabkan Indonesia menjadi Negara yang miskin. Seperti yang kita lihat di kota-kota besar seperti di kota Jakarta yang jumblah penduduknya padat dan tingkat pengganggurannya tinggi. Banyak masyarakatnya yang harus hidup dan tidur di emperan-emperan toko akibat tidak mempunyai rumah yang layak dan pekerjaan yang layak akibatnya mereka hanya mengandalkan ngamen sebagai pekerjaannya. Ini hanyalah segelintir potret kemiskinan dampak dari pengangguran di Negara Indonesia.
            Pengangguran dan kemiskinan juga mempengaruhi tingkat kriminalitas yang tinggi. Mengapa bisa demikian? Alasan utama adalah semua oramg butuh makan. Jangankan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan yang layak atau pengangguram, bahkan bahkan pejabat-pejabat tinggi yang kita ketahui sudah mempunyai kursi yang layak, fasilitas serta gaji yang mencukupi, masih bisa melakukan tindak kriminal seperti tindak pidana pencurian yuang negara atau korupsi yang sangat amat merugikan uang negara. Ini di karenakan semua orang di dunia ini ingin bertahan hidup maka dalam keadaan terpaksa semua orang bisa menghalalkan segala cara, meski mereka tau jika perbuatan itu tidak baik. Contoh perbuatan criminal yang sering kita jumpai adalah penjambretan, pencurian, atau perampokan.
            Seperti yang terjadi di Jimbaran, Kuta Selatan pada Sabtu, 13 November 2010, terjadi perampokan SPBU yang melibatkan 6 orang pelaku 2 diantara pelakunya adalah seorang anggota Brimob Polda Bali. Tapi mengapa ke 6 pelaku perampokan SPBU di Jimbaran, Kuta Selatan ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar?  
I.II Rumusan Masalah
            Apa yang menyebabkan 6 pelaku perampokan SPBU di Jimbaran, Kuta Selatan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar?
I.III Tujuan
            Adapun tujuannya untuk mengetahui lebih detailnya mengapa Pengadilan Negeri Denpasar bisa menvonis bebas terhadap pelaku perampokan SPBU di Jimbaran!

BAB II
PEMBAHASAN
II.I Terdakwa di Vonis Bebas.
            Pada Sabtu 13 November 2010 di Simpang Kampus UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan terjadi perampokan SPBU 54.803.16. Pelaku yang berjumlah 6 orang dan 2 orang pelaku adalah anggota Brimob Polda Bali yaitu Eno Suyatno dan Sutia Aji serta 4 pelaku lainnya yaitu Eko Anggara, M. Yasin, Valensius Siteru, dan Endro Widio. Ke 6 pelaku melalukan aksinya dengan cara menyekap dua pegawai SPBU 54.803.16, mereka adalah I Wayan Sudarsana dan I Made Suandi, Setelah berhasil menyekap kedua karyawan SPBU, para tersangka pun menyelinap ke dalam kantor SPBU dan membuka paksa brangkas yang ada, lalu mengambil uang di dalamnya sekitar Rp. 75 juta. Selain itu, para tersangka perampokan juga mengambil uang pribadi milik karyawan SPBU sebesar Rp. 600 ribu dan telpon genggam.
            Perbuatan mereka bisa di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e, dan 3e KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Yang isinya sebagai berikut:
            Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.      Dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap yangan (kepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawanannya yang dituntut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. (KUHP 89, 335)
2.      Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun di jatuhkan:
1e. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api, atau trem yang sedang berjalan;
2e.   Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3e.   Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu; (R.Soesilo. 1981. Kitab Undanga-undaang Hukum Pidana)
Dan 2 Brimob yaitu Eno Suyatno dan Sutia Aji harusnya mendapat hukuman pidana lebih berat dari ke 4 pelaku lainnya karena dinilai bahwa keduanya merupakan anggota Porli yang seharusnya mengayomi masyarakat. Akan tetapi pada hari Rabu, 21 Desember  2010 mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilam Negeri Denpasar, Istiningsih Rahayu.  Karena tidak terbukti terlibat dalam aksi perampokan di SPBU 54.803.16.
Dalam keputusan hakim dinyatakan bahwa barang bukti berupa pistol merek Taurus dan pisau sebagaimana terrungkap dalam persidangan tidak terbukti digunakan untuk melakukan perampokan, karena berdasarkan kesaksian tidak ada yang melihat para terdakwa menggunakan pistol tersebut. Yang dimaksudkan saksi disini ialah orang yang melihat mendengar dan menyaksikan secara langsung peristiwa pidana yang terjadi. Bahkan, para saksi menyatakan tidak melihat dan menyaksikan para terdakwa tersebut mengambil uang dalam brangkas. Berdasarkan kesaksian itu maka kurangnya bukti yang menyatakan para terdakwa itu bersalah. Selain itu, banyak saksi yang menguatkan bahwa saat dalam proses penyidikan polisi para terdakwa mengalami banyak tekanan  oleh tim penyidik Polresta Denpasar dan penyiksaan di tembak dengan mata tertutup agar mau mengakui perbuatannya, seperti dalam bukti foto yang di tunjukkan penasehat hukum para terdakwa dan keluarga korban, Harjono Ratmono. Dan para tersangka juga mengakui mereka di paksa mengauku perbuatan yang mereka tidak lakukan di persidangan 21 Desember 2010. 
Maka dari pemaparan-pemaparan di persidangan, Majelis Hakim Istiningsih Rahayu menvonis terdakwa dengan vonis bebas.






BAB III
PENUTUP
III.I Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas kita dapat tarik simpulan. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menvonis para terdakwa kasus perampokan SPBU 54.803.16 di    Simpang Kampus UNUD, Jimbaran, Kuta Selatan pada sabtu 13 November 2010. Alasanya karena kurangnya bukti yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Dan adanya keterangan serta bukti berupa foto dari terdakwa yang menerangkan jika para terdakwa mengalami tekanan dari tim penyidik Polresta Denpasar dan penyiksaan di tembak dengan mata tertutup agar mau mengakui perbuatannya. Maka dari itu Majelis hakim yang pada saat persidangan di pimpin oleh Istiningsih Rahayu dinyatakan bebas dari ztuntutan.

0 komentar:

Posting Komentar