ISI RINGKASAN
Pendahuluan.
Istilah
Ilmu Negara barasal dari bahasa:
a. Belanda:
“Staatsleer” (Staat = Negara dan Leer =
Ilmu)
b. Jerman:
“Staatslehre”
c. Inggris:
“Theory of State”
d. Prancis:
“Thorie d’etat”
Orang pertama yang
melakukan penyelidikan tentang ilmu Negara ialah seorang sarjana jerman bernama
Georg Jellinek dalamam bukunya yang berjudul “Allgemeine Staatslehre” Itu lah
sebabnya ia dianggap sebagai bapak Ilmu Pengetahuan.
Ilmu Negara adalah Ilmu
pengetahuan yang
menyelidiki dan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian tentang Negara.
menyelidiki dan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian tentang Negara.
Georg Jellinek adalah
pencipta sistematika Ilmu Negara dalam bukunya ia menyusun sistemmatika Ilmu
Negara mengggunakan Methode Van
Systematesering. Menurut Jellinek Staatwissenchaft dalam arti luas mempunyai
Staatwissenchaft dalam arti sempit dan Rechtwissenchaft. Staatwissenchaft dalam
arti sempit yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang menekankan pada Negara
sebagai obyeknya dan Rechtwissenchaft yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara
yang menekankan pada segi hukum.
Jellinek mula-mula
menghimpun semua ilmu pengetahuan mengenai Negara (Staatwissenchaft dalam arti
luas) kemudian ia memisah-misahkan atau menggolong-golongkan kedalam:
a. Golongan
ilmu pengetahuan negara yang menekankan pada Negara sebagai obyeknya yaitu
HUkum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara
b. Golongan
ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada segi hukumnya yaitu Hukum Perdata,
Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana/Perdata.
Dalam
sistematika Jellinek Staatwissenchaft dalam arti sempir di bagi menjadi 3 golongan
ilmu pengetahuan yaitu:
a. Beschreibende
Staatwissenchaft atau Staatenkunde: Ilmu pengetahuan yang melukiskan atau
menceritakan tentang Negara yang di sebut History
of State
b. Theotirische
Staatwissenchaft atau Staatslehre: dari bahan-bahan yang di peroleh
Staatenkunde ini kemudian di cari inti permasalahannya di bidang hukum guna
menyusun perumusan-oerumusan yang berlaku bagi semua bahan-bahan itu. Hasil
dari pada usaha mencari perumusan-perumusan yang berlaku untuk semua
bahan-bahan itu di sebut Staatslehre. Jellinek membagi Staatslehre kedalam dua
ilmu pengetahuan yaitu
1. Allgemeine
Staatslehre: mengenai Negara sebagai pengertian umum. Jellinek menjelaskan
teorinya (Zweiseiten Theorie) dengan
mengatakan bahwa ada 2 segi yang masing-masing bersifat yurudis dan sosial.
Yaitu Allgemeine Staatsrechtslehre (segi yuridis) dan Allgemeine Soziale
Staatslehre (segi sosial)
2. Besondere
Staatslehre: mengenai Negara sebagai pengertian khusus. Dapat pula juga di bagi
atas Inidividuelle Staatslehre dan Spezielle Staatslehre.
c. Praktische
Staatwissenchaft atau Politikologi:
Adalah ilmu pengetahuan yang mempergunakan hasil praktek daripada Staatslehre.
Definisi
tentang Negara
Pada masa itu telah
mulai dipergunakan istilah Lo Stato
yang berasal dari bahasa Italia yang telah menjelma menjadi perkataan L ‘Etat’
dalam bahasa Prancis. The State dalam bahasa Inggris dan De Staat dalam bahasa
Belanda.
Hakekat
Negara
Negara merupakan
organisasi dari pada fungsi-fungsi bersama yang mengasumsikan jabatan-jabatan
untuk fungsi-fungsi tersebut. Sehingga ada yang menganggap sifat hakekat Negara
tidak lain adalah organisasi jabatan.
Bentuk
Negara
Bentuk-bentuk Negara klasik yang terkenal
ialah:
a. Monarki,
aristikrasi dan demokrasi yang lazimnya diukut dari jumlah orang yang
menentukan kata akhir dalam soal-soal kenegaraan, dengan bentuk-bentuk
kemerosotannya:
b. Diktatoroklokrasi/plutokrasi
dan mobokrasi. Pembagian yang lebih batu ialah dalam:
Monarki dan republic yang kriteria utamanya ialah
terpilihnya Kepala Negaranya, sedangkan pengertian dictator dan demokrasi
sering dipakai sebagai sifat untuk menunjuk pemerintahnya.
Kedaulatan
Negara
Yang
menjadi permasalahan disini ialah siapa yang memegang kekuasaan tertinggi di
dalam Negara? Teori yang lazim kita kenal ialah: Teori kedaulatan Tuhan, teori
kedaulatan raja, teori kedaulatan hukum, serta teori kedaulatan Negara.
Sebenarnya hanya ada tiga kedaulatan: teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan
rakyat dan teori kedaulatan raja.
Definisi Konstitusi
Konstitusi adalah tidak lain
daripada seperangkat ketentuan mengenai tata cara bernegara suatu bangsa.
Beberapa
masalah mengenai konstitusi ialah:
a. Bentuknya:
tertulis atau tidak tertulis
Apabila
tertulis apakah dalam satu naskah atau dalam beberapa naskah, sedangkan a[abila
dalam satu naskah, apakah pokok-pokoknya
saja yang diatur atau selengkap-lengkapnya.
b. Isinya
selain yang fundamental bagi struktur organisasi Negara juga mengenai segala
aspek kehidupan bernegara rakyatnya.
Macam-macam Konstitusi
Di dalam teori kenegaraan di kenal konstitusi
yang diklasifikasikan sesuai dengan sifat, peranan, pertumbuhannya secara
teoritis dan lain-lain.
Yang
perlu dikemukakan disini adalah dua macam yaitu:
1. Yang
betul-betul penjelmaan suatu ide bernegara, lazimnya disebtu konstitusi yang
murni.
Konsitusi
semacam ini tidak petlu dicari lagi norma yang di jadikan dasar pembentukannya.
Konstitusi ini merupaka suatu kekuasaan yang mendiri bersumber pada falsafah
hidup yang terpencar ke suatu pandangab atau ide bernegara. (Normaloze Macht).
2. Yang
lain ialah konstitusi “buatan” seolah-olah prefabricated yang kekuasaannya
berdasar pada konstitusi lain.
Terjadinya Negara Secara Sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya Negara
secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya Negara yang
dihubungkan dengan Negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi yang penting
dalam pembahasan terjadinya Negara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau
Erkening.
Mengenai masalah pengakuan atau Erkening
ini ada 3 macam sebagaia berikut:
a. Pengakuan
De Facto (Sementara)
Adalah
pengakuan yang bersifat sementara terhadap munculnya atau terbentuknya suatu
begara baru, karena kenyataannya Negara baru itu memang ada namun apakah
prosedurnya melalui hukum, hal ini masih dalam penelitian hingga akibatnya
pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Pengakuan De Facto ini
dapat meningkat kepada pengakuan De Jure apabila prosedurnya muncul nya Negara
baru itu memalui prosedur hukum yang sebenarnya.
b. Pengakuan
De Jure (Pengakuan Yuridis)
Adalah
pengakuan yang seluas-luannya dan bersifat tetap terhadap munculnya atau
timbulnya atau terbentuknya suatu Negara, dikarenakan terbentuknya Negara baru
adalah berdasarkan yuridis atau berdasarkan hukum.
c. Pengakuan
Atas Pemeritahan De Facto
Adalah
suatu pengakuan hanya terhadap pemerintahan daripada suatu Negara. Jadi yang
diakui hanya terhadap pemerintahan, sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui.
Unsur-unsur adanya Negara adalah harus ada pemerintahan, wilayah, dan rakyat.
Jadi kau hanya pemerintahan saja yang ada maka itu bukanlah merupakan Negara
karena tidak cukup unsurnya-unsurnya
Tujuan Negara
Tujuan Negara ialah Negara itu
sendiri. Kata Hegel Negara itu adalah person yang mempunyai kemampuan sendiri
dalam mengejar pelaksanaan ide umum. Ia memelihara dan menyempurnakan diri
sendiri. Maka kewajiban tertinggi manusia adalah menjadi warga Negara sesuai
dengan undang-undang, kaum dictator menganut paham, Negara itu sendiri sebagai
tujuan .
Tujuan
Negara menurut para ahli:
a. Menurut
Agustinus tujuan Negara ialah dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di
alam kekal yaitu sesuai yang diinginkan Tuhan.
b. Menurut
Shang Yang menghubungkan tujuan Negara dengan mencari kekuasaan semata,
sehingga Negara ini identic dengan penguasa.
c. Menurut
John Locke dalam pembentukan political or
civil society, manusia itu tidak melepaskan hak asasinya.
Tipe-Tipe Negara
Teori tipe-tipe Negara bermaksud
membahas tentang penggolongan Negara dengan di dasarkan kepada ciri-ciri yang
khas, yakni:
1. Tipe-tipe
Negara menurut Sejarah.
Tipe
Negara menurut sejarahnya ada:
a. Tipe
Sejarah Negara Timur Purba
b. Tipe
Negara Yunani Kuno
c. Tipe
Negara Romawi
d. Tipe
Negara Abad Pertengahan
e. Tipe
Negara Modern
2. Tipe
Negara yang di tinjau dari sisi Hukum.
Tipe-tipe
Negara menurut sejarah atau ide historische hoofd typen van de staats meninjau
penggolongan Negara berdasarkan sejarah pertumbuhannya.
Tipe
Negara dari Tinjauan Hukum adalah penggolongan Negara-negara dengan melihat
hubungan antara penguasa dan rakyat.
a. Tipe
Negara Policie
b. Tipe
Negara Hukum ada 3 bentuk yaitu: Tipe Negara Hukum Liberal, Tipe Negara Hukum
Formil, dan Tipe Negara Hukum Materiil.
Bentuk Negara
Menurut teori modern sekarang ini,
bentuk Negara yang terpenting ialah: Negara Kesatuan (Unitarisme) dan Negara
Serikat
Negara
Kesatuan ialah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh Negara
yang berkuasa hanya satu pemerintah yang mengatur selurut daerah. Sedangkan
Negara Serikat itu ialah suatu Negara yang merupakan gabungan daripada beberapa
Negara yang menjadi Negara-negarabagian daripada Negara serikat itu.
Menurut
Montequieu dalam suatu sistem pemerintahan Negara, ketiga jenis oemerintahan
itu harus terpisah baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat penangkapan (organ) yang
melaksanakan:
1. Kekuasaan
legislatife, dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat (parlement).
2. Kekuasaan
exsekutif, di laksanakan oleh pemerintah
3. Kekuasaan
yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan.
Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata
Negara dan Hukum Adminitrasi Negara serta Hukum Antar Negara:
Ilmu
Negara memberikan pengertian-pengertian serta sendi-sendi pokok dari pada
Negara dan hukum tata Negara. Dengan pengetahun dasar ini terbukalah lapangan
untuk mempelajari tentang hukum yang mengenai kenegaraan ini yang sedang
berlaku di suatu Negara pada suatu waktu dan hukum yang di maksudkan terakhir
ini meliputi:
1. Hukum
tata Negara, yaitu hukum positif yang mengatur tentang susunan atau organisasi
atau struktur daripada Negara dalam keadaan diam.
2. Hukum
Tata usaha Negara, adalah hukum pisitif yang mengenai Negara dalam keadaan
bergerak.
3. Hukum
Antar Negara, hukum positif yang mengenai dua Negara atau lebih atau singkatnya
mengenai hukum internasional antar Negara-negara di dunia.
Cabang
Ilmu Negara yang berhubungan dengan Ilmu Negara
a. Political
History: Sejarah tentang pembentukan Negara, perkembangan dan pertumbuhannya
serta pula kemundurannya.
b. Constitutional
History: sejarah dari konstitusi sebagai bangunan Negara yang istimewa, yaitu
yang meliputi segala-gala karena merupakan sumber dari segala bangunan Negara.
c. Instutional
History: sejarah dari bangunan Negara masing-masing.
3 Fase Perkembangan Ilmu Negara:
a. Fase
Theologis (religious stage) : Gejala-gejala politis di kembalikan pada
sebab-sebab yang gaib. Fase ini dimulai dari zaman purba sampai paham tentang
hak raja yang bersifat ketuhanan.
b. Fase
Methaphysis (methaphysis stage) : Dimana Negara dianggap sebagai bangunan
manusia yang paling sempurna, seperti ajaran dari Plato, Aristoteles, ahli-ahli
Skolastik dari abad menengah dari akhir-akhir dari Hagel.
c. Fase
Positif (positive stage): Dimana Negara dianggap sebagai bangunan manusia yang
dapat di dinilai dan di perbaiki dengan observasi dan eksperimentasi yang
empiris. Fase ini dianggap dimulai sejak zaman Renaissance yaitu oleh N.
Machiavelli sampai sekarang.
Sumber-sumber bagi Ilmu Negara:
Sebagai sumber yang dapat memberikan
bahan-bahan kepada kita dalam mempelajari ilmu Negara dibedakan antara lain:
a. Sumber
Kontinental (Eropa Barat):
Ini meliputi ajaran-ajaran dari para
negarawan di Eropa Barat yang dapat dibedakan lagi antara lain: Antiek dan
modern.
b. Sumber
Anglo-Saxon:
Yang meliputi ajaran-ajaran negarawan di
Inggris dan Amerika Serikat.
Hukum Kodrat
Hukum
Kodrat merupakan pertama-tama hasil ciptaan kaum Stoa di Yunani, dengan
pemimpinnya yang bernama ZENO.
Kemudian paham mengenai hukum kodrat
ini telah dilanjutkan sampai abad ke 20 sehingga kita kenal beberapa fase
daripada ajaran tentang hukum Kodrat ini yakni:
1. Pertama:
ajaran dari kaum Stoa yang meneruskan ajaran Plato dan Socrates, tetapi sudah
bersifat kosmopolitis dengan isi ajaran:
a. Ada hukum
abadi yang menguasai seluruh dunia
b. Dasar
dari hukum abadi ini adalah budi Tuhan.
2. Kedua:
ajaran Thomas AQUINO dari abad menengah dimana agama katolik Roma sangat
menguasainya dengan isi ajaran:
a. Seluruh
dunia dikuasai oleh hukum abadi.
b. Dasar
dari hukum ini adalah kehendak Tuhan yang didapatkan dalam Kitab Suci dari
agama katolik Roma.
3. Ketiga:
ajaran Hugo GRATIUS yang mengajarkan adanya hukum kodrat yang rasionalistis
individualistis dengan isi ajaran
a. Asas
dari hukum adalah ditentukan oleh hukum kodrat.
b. Dasar dari
hukum kodrat ini adalahbudi manusia masing-masing.
4. Keempat:
ajaran Rudolf STAMMLER dalam “Die Lehre
von dem Richtige Rechte” (Berlin,
1902) yang mengajarkan:
a. Tidak
ada hukum yang berlaku abadi, akan tetapi ada hukum yang tepat untuk masa
tertentu dan berlaku absolut;
b. Dasar
dari hukum yang tepat itu adalah “Sociale ideal” atau cita-cita dari masyarakat.
Hukum Romawi
Sejarah Hukum Romawi
1. Perkembangan
hukum Romawi dimulai dengan kodifikasi undang-undang 12 batu dan diakhiri
dengan kodifikasi lain yaitu Corpus luris
Civilis.
2. Mempelajari
praktis karena hukum Perdata Indonesia
secara kita ada 2 arti yaitu;
a. Arti
praktis, karena hukum perdata Indonesia
secara tidak langsung mempengaruhi juga oleh hukum romawi.
b. Arti
teoretis, karena sejarahnya menujukkan kepada kita, bahwa ada pengaruh timbal
balik antara hukum dengan faktor-faktor lain dalam masyarakat.
3.
Dari sejarahnya kita ketahui, bahwa dalam
ilmu hukumnnyalah orang Romawi itu adalah asli. Yang asli ialah Rechtsdogmatieknya yaitu ilmu
pengetahuan tentang hubungan antara hakim, undang-undang, dan hukum.
4.
Dengan jalan resepsi hukum Romawi telah
pernah mencapai puncaknya dengan menguasai hukum di Eropa Barat sehingga dapat
dikatakan, bahwa hukum perdata di eropa barat adalah sama dengan hukum Romawi.
Pengaruh Hukum Romawi terhadap Ilmu Negara.
Meskipun
aslinya hanya bergerak dalam lapangan hukum public, tetapi kemudian Deutsche
Publizizten Schule terpaksa juga untuk memasuki lapangan kenegaraan, yaitu
karena di dorong oleh keadaan politik waktu itu. Seperti di ketahui dalam
sejara, maka pada tahun 1871 negara jerman dari statenbord telah menjelma
menjadi Budesstaat Jerma, sebagai akibat kemenangan terhadap pranci, raja
Prusia diangkat oleh raja-raja jerman menjadi Kaisar jerman dan berkuasa penuh.
Obyek Ilmu Negara
Ilmu Negara mengganggap Negara
sebagai obyek penyelidikannya. Antara lain meliputi pertumbuhan, sifat, hakekat
dan bentuk-bentuk Negara. Hukum Tata Negara juga menggangap Negara sebagai
obyekny, terutama tentang hubungan antara alat-lata perlengkapan Negara
Pembahasan ilmu Negara
menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap Negara
sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan/mengabaikan sifat-sifat khusus
dari Negara-negara.
Perbedaan Ilmu Tata Negara dari Ilmu
Negara.
Ilmu Negara menyelidiki/membahas
Negara dalam teori-teori yang umum dengan mengesampingkan sifat-sifat khusus
dari setiap Negara-negara. Sedangkan HUkum Tata Negara menyelidiki/membahas
suatu sistem Hukum Tata Negara Indonesia<
Hukum Tata Negara Inggris, Hukum Tata Negara Belanda dan sebagainya.
Hukum Tata Negara
Jadi Hukum Tata Negara itu menguraikan
perkembangan pertumbuhan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan Negara
tertentu sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya pada hal-hal yang
bersifat menyeluruh yaitu berupa perhatian-perhatian pokok dan sendi-sendi
pokok dari Negara secara umum.
Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata
Negara
Dengan demikian Ilmu Negara
memberikan dasar-dasar teoretis kepada Hukum Tata Negara positif. Dan Hukum
Tata Negara merupakan kongkretisasi dari pada teori-teori ilmu Negara. Jika
dikatakan Hukum Tata Negara lebih bersifat praktis maka Ilmu Negara lebih
bersifat teoretis.
Pendapat Para Ahli tentang Negara:
1. Menurut
Karl Mark: Negara adalah alat dari orang-orang yang kuat ekonominya untuk
menguasai orang yang lemah ekonominya. Jadi kekuatan-kekuatan dalam bidang
ekonomin menyebabkan seseorng/golongan dapat mempergunakan kekuatan tersebut
untuk melaksanakan kehendak terhadap yang lemah atau menguasai yang lemah.
2. Menurut
Laski: Dalam bukunya “The State in Theory
and Practice” mengatakan “Pada hakikatnya
Negara hanyalah merupakan kekuasaan pemaksa yang digunakan untuk melindungi
sistem hak dan kewajiban dari suatu lembaga produksi. Sebab tanpa organisasi
yang memaksa ini kelanjutan kehidupan tak dapat berlangsung”
3. Menurut
Duguit: Dalam bukunya “Traite de Droit
Constitutional” menganggap bahwa hukum dan Negara semata-mata sebagai suatu
kenyataan. Ia tidak mengakui ha katas gezag. Juga ia tidak setuju dengan
teori-teori Teokrasi dan teori tentang terjadinya suatu Negara melalui
perjanjian masyarakat. Menurut pendapatnya, Negara terjadi karena orang-orang
yang tua melaksanakan kehendaknya terhadap yang lemah.
4. Menurut
Jellinek: Menurutnya Negara merupakan penguasa yang terdiri dari kesatuan
manusia (sekumpulan orang-orang) yang
berkuasa karena dianugerahi kekuasaan memerintah oleh alam/kodrat.
Kesatuan/kelompok manusia ini sudah tentu lebih kuat/berkuasa jika dibandingkan
dengan kekuatan setiap individu.
Tujuan Negara Menurut Pakar-pakar
Kenegaraan.
a. Shang
Yang, tujuan Negara adalah menghimpun kekuasaan semata-mata
b. Machiavelli,
tujuan Negara adalah menghimpun kekuasaan untuk mencapai kebesaran, kekayaan
serta kemakmuran Negara dan bangsa italia. Jadi ada tujuan lebih lanjut selain
menghimpun kekuasaan.
c. Dante,
sebaiknya semua Negara di dunia ini menjadi satu membentuk suatu kerajaan dunia
atau satu imperium dunia dibawah seorang raja atau kaisar. Tujuannya bukanlah
semata-mata untuk menghimpun kekuasaan, tetapi juga untuk mencapai kedamaian di
dunia seperti di kehendaki oleh Tuhan.
d. Kant,
tujuan Negara ialah membentuk kekuasaan yang berdasarkan hukum yang menjamin
hak-hak dan kemerdekaan setiap warganya. Dan untuk Kant setuju dengan sistem
pemisahan kekuasaan Trias Politika dari Montesquieu.
e. Fascisme,
tujuan Negara lebih tinggi daripada tujuan setiap individu. Tetapi dalam
kenyataannya tujuan Negara di tetapkan sendiri menurut selera para pemimpin
Negara Fascis, kemauan pemimpin itu merupakan kemauan Negara dan tujuannya
sendiri pun akhirnya menjadi tujuan Negara.
Bentuk Negara.
Cara pembagian bentuk Negara menurut
teori ini ialah dalam tiga bentuk, yaitu: Monarki, Ologarki, dan Demokrasi.
Teori ini menggunakan sebagai ukurannya ialah jumlah orang yang diserahkan
memelihara kepentingan umum/bersama adan membuat peraturan mengenai hal-hal
tersebut tadi. Dengan kata lain melihat pada jumalah orang yang memegang
pimpinan pemerintahan.
a. Monarki,
apabila yang memerintah itu hanya satu orang saja. Monarchi berasal dari
kata-kata Yunani monos yang berarti tunggal atau satu dan arkien berarti
memerintah.
b. Oligarki,
apabila jumlah yang memerintah terdiri dari beberapa orang. Oligarki artinya
beberapa.
c. Demokrasi,
apabila pemerintah dilaksanakan oleh orang banyak/rakyat. Demos=rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar